Apakah Ada Penipuan Shopee Lewat Telepon
Penipuan via Telepon, KUHP atau UU ITE?
Ada banyak modus penipuan lewat telepon, mulai dari “minta pulsa”, kabar berita palsu bahwa keluarga atau kerabat terdekat mengalami kecelakaan, sampai dengan penipuan dengan mengaku sebagai pihak bank atau pejabat negara. Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, para korban sering terjebak dengan penipuan lewat telepon sehingga secara cuma-cuma memberikan harta pribadinya kepada si penipu.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pengertian telepon seluler termasuk smartphone adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit.[1]
Selanjutnya akan kami jelaskan satu per satu terkait jerat pasal penipuan berdasarkan KUHP maupun UU ITE dan perubahannya.
Mengenai tindak pidana penipuan, telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[2], yakni pada tahun 2026, yaitu pada pasal:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:
Ginee Indonesia, Tool Bisnis Online Paling Kredibel
Punya kesulitan mengelola toko online yang terdaftar di berbagai marketplace? No worries, Ginee Indonesia hadir untuk Anda! Ginee adalah sistem bisnis berbasis Omnichannel Cloud yang menyediakan berbagai fitur andalan lengkap guna mempermudah pengelolaan semua toko online yang Anda miliki hanya dalam satu platform saja!Fitur dari Ginee beragam, lho! mulai dari manajemen produk, laporan penjualan, Ginee WMS, yang artinya Anda dapat mengelola manajemen pergudangan dengan lebih mudah, Ginee Chat yang memungkinkan Anda mengelola chat pelanggan dari berbagai platform, hingga Ginee Ads untuk kelola semua iklanmu di berbagai platform. Yuk, daftar Ginee Indonesia sekarang FREE!
Kirim masukan terkait...
Pusat Bantuan Penelusuran
Seperti yang kita ketahui bahwa orang-orang pada era ini cenderung sangat terlibat dalam penggunaan media sosial. Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, memainkan peran penting dalam berbagai aspek, mulai dari interaksi sosial hingga pembagian informasi. Deskripsi tentang orang pada masa kini sering kali mencerminkan keterlibatan mereka dalam platform-platform seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya.
Individu pada era ini sering menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, berbagi pengalaman, dan menjaga hubungan dengan teman, keluarga, serta rekan kerja. Mereka mengunggah foto, video, dan pemikiran mereka, menciptakan narasi digital yang merefleksikan kehidupan sehari-hari mereka. Media sosial juga menjadi saluran untuk menyampaikan pendapat, menyuarakan isu-isu penting, dan berpartisipasi dalam percakapan global.
Tidak hanya itu, media sosial juga menciptakan fenomena selebriti digital, di mana individu dapat menjadi terkenal melalui platform online dengan meraih banyak pengikut. Pemasaran diri dan brand personal juga semakin penting, dengan banyak orang memanfaatkan media sosial untuk membangun citra diri dan mempromosikan keterampilan atau produk mereka.
Tentu saja terdapat kekurangan didalamnya, dimana banyak orang yang menggunakan kesempatan kemudahan informasi yang didapat untuk menipu orang lain seperti:
-Penipuan identitas (Seseorang bisa menciptakan profil palsu dan berpura-pura menjadi orang lain. Ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk penipuan finansial atau pencemaran nama baik).
-Penipuan investasi (Penawaran investasi palsu atau skema cepat kaya dapat disebarkan melalui media sosial untuk menipu orang agar menginvestasikan uang mereka dalam proyek yang sebenarnya tidak ada).
-Penipuan undian atau hadiah (Pesan palsu yang mengklaim bahwa pengguna telah memenangkan undian atau hadiah tertentu dapat digunakan untuk mendapatkan informasi pribadi atau mengakses akun keuangan) dll.
Salah satu contohnya yaitu penipuan undian atau hadiah juga penipuan identitas yang mengatasnamakan orang lain atau perusahaan. Seperti yang dialami oleh Rahman salah seorang karyawan yang bekerja di salah satu Perusahaan yang ada di Bandung pada tanggal 2024.
Berawal dari adanya telepon masuk dengan nomor tidak dikenal melalui media sosial WhatsApp, penelepon itu mengatasnamakan salah satu platform belanja online yaitu Shopee, dimana pada kasus ini juga Rahman tidak berpikir jauh bahwa hal ini akan menjurus kepada hal penipuan karena memang menggunakan aplikasi Shopee.
Setelah berbincang, penelepon yang mengatasnamakan Shopee itu memberitahukan bahwa Rahman mendapatkan hadiah dari Shopee karena telah aktif berbelanja pada aplikasi tersebut, penelepon pun meminta Rahman untuk mengirimkan nomo rekening agar hadiahnya bisa segera dikirimkan. Setelah beberapa waktu, uang sebesar Rp. 2.000.000 yang penelepon klaim sebagai hadiah pun akhirnya masuk ke rekening Rahman.
Setelah masuknya uang itu ke rekening Rahman, penelepon pun memberitahu Rahman jika ada undian yang hadiahnya lebih besar dari sebelumnya tetapi memiliki syarat yaitu dengan cara mengisi formulir data diri yang mengharuskan Rahman mengirim foto KTP juga foto ATM yang dikirimkan melalui personal chat. Setelah dikirimkannya,, penelepon pun mulai meminta Rahman untuk menyebutkan kode OTP (Kode verifikasi satu waktu yang digunakan untuk memastikan keamanan data saat mendaftar atau mengubah informasi) pada saat itu, Rahman mengikuti perintah penelepon dengan mengirimkan kode OTP padanya dimana ternyata kode OTP yang telah dikirimkan itu digunakan oleh penelepon untuk masuk kedalam mobile banking. Setelah penelepon itu berhasil masuk kedalam mobile banking Rahman, penelepon langsung menguras seluruh dana yang ada didalam rekening Rahman sekitar sebesar Rp. 17.000.000.
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Penipu via Telepon yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Agustus 2018, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Jumat, 12 November 2021.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penipuan dalam UU ITE
Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, jerat penipuan yang diatur dalam UU ITE pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[4]
Namun sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang termasuk ke dalam media elektronik lainnya. Apakah telepon seluler termasuk ke dalamnya?
Lebih lanjut, melalui Lampiran SKB UU ITE merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17):
Menjawab pertanyaan Anda, dari SKB UU ITE di atas dapat kita ketahui bahwa media telepon tidak disebutkan secara tegas, sehingga kami berpendapat jika perbuatan pelaku penipuan tidak termasuk dalam unsur pasal UU ITE, maka pelaku penipuan via telepon tetap bisa dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.
Namun sebagai informasi tambahan, tidak menutup kemungkinan penegak hukum dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023 dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Sebagai gambaran penerapan pasal penipuan, kami mengambil contoh kasus terdapat di Putusan PN Masamba No. 185/Pid.Sus/2014/PN Msb. Pada putusan tersebut, terdakwa melakukan penipuan dengan cara mengunggah foto-foto barang yang akan ia jual. Setelah itu seorang korban (calon pembeli/pembeli) tertarik untuk membeli barang yang dimaksud. Terdakwa lalu melanjutkan komunikasi melalui BlackBerry Messenger (BBM) lalu meyakinkan pembeli.
Terdakwa meminta kepada calon pembeli apabila berminat dengan barang yang diiklankan tersebut untuk terlebih dahulu mentransfer segala biaya-biaya yang berhubungan dengan barang yang akan dibeli. Karena setuju, pembeli mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa, dan pembeli memfoto bukti transfer via ATM, kemudian mengirimnya kepada terdakwa via BBM. Terdakwa memfoto barang yang sudah dibungkus rapi dengan nama dan alamat pembeli yang tercantum tersebut dan foto tersebut dikirim kepada pembeli.
Sehingga pembeli akhirnya yakin bahwa barang yang dibelinya telah dikirim, namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan pengiriman barang kepada para pembeli.
Pada kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE (saat ini telah diubah dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).
Pada amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” sehingga terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Cara Melaporkan Penipuan via Telepon
Disarikan dari Kominfo Alihkan Kanal Aduan Telepon/SMS Spam ke @aduanPPI dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”), jika Anda hendak melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) atau penipuan, silakan mengunjungi media sosial Twitter @aduanPPI.
Kategori panggilan telepon atau SMS yang bersifat spam atau penipuan, bisa berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan menjadi pemenang kuis atau undian yang terindikasi penipuan.
Bagaimana proses pelaporan penipuan via telepon ke Kominfo? Berikut ini ringkasan alurnya:
Cara lainnya, jika Anda hendak melaporkan penipuan via telepon ke Polisi, Anda bisa juga mengikuti prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi melalui artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN Msb.
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
Cara melaporkan nomor telepon penipuan ke Operator Telkomsel, Indosat, XL. Maraknya kasus penipuan melalui nomor telepon, membuat kita harus selalu waspada dan mencari cara melaporkan nomor penipuan dan tempat pengaduan telepon penipuan untuk antisipasi
Namun cara yang paling jitu adalah tidak mudah langsung percaya dan tergiur dengan iming-iming yang sampaikan dari nomor yang tak dikenal, baik lewat pesan / SMS maupun telepon langsung / direct calling yang biasanya berkaitan dengan uang.
Penipuan dari nomor tak dikenal lewat pesan atau SMS, biasnya isinya menyatakan memenangkan undian dari operator tertentu, pengiriman uang ke rekening tertentu, penipuan menjual barang-barang elektronik, tiket , jadi agen pulsa elektronik, agen tiket pesawat dan lain-lain.
Apa bila sedang mencari cara melaporkan nomor penipuan atau belum mengetahui cara melaporkan penelpon penipuan artikel ini menjelaskan tentang cara melaporkan penipuan lewat telepon baik cara melaporkan telepon penipuan telkomsel, indosat dan xl
Modus penipuan lewat telepon tak dikenal biasanya mengatasnamakan operator/perusahaan tertentu, ingin memberikan hadiah langsung, dengan modus dan teknik yang rapi untuk meyakinkan calon korban.
Pada kasus lain, ada juga yang menelpon mengataskan teman, ada keluarga yang kecelakaan/ sedang di kantor polisi karena kena tilang dan sebagainya. Lalu bagaimana cara lapor telepon penipuan dan cara melaporkan nomor telepon penipuan ke Operator? berikut ini ulasannya
Jenis Penipuan di Shopee
Kalian yang suka berbelanja di online shop harus berhati-hati, lho. Meskipun berbelanja online itu memberikan kemudahan dan kepraktisan, tidak menutup kemungkinan adanya penipuan. Oleh karena itu perlu dikenali apa saja jenis-jenis penipuan yang dapat terjadi di marketplace seperti Shopee. Jenis penipuan di Shopee bisa bermacam-macam. Anda perlu mempelajari juga modus penipuannya untuk menghindari kemungkinan terburuk yang dapat terjadi.
Cara melaporkan nomor telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL dan cara menghindari penipuan
Semua saluran disediakan oleh para operator untuk menampung keluhan pelanggan atas maraknya penipuan melalui SMS dan penipuan lewat telepon.
Dengan mengirimkan keluhan seperti melaporkan nomor penipuan, pihak operator akan langsung memblokir nomor penipu yang diadukan jika sudah memenuhi syarat masing masing operator.
Berikut ini adalah cara melaporkan nomor penipuan terkomsel atau cara melaporkan penipuan lewat telepon ke operator telkomsel.
Apakah Ada Penipuan di Shopee Lewat Telepon?
Penipuan yang paling banyak terjadi di Shopee adalah penipuan melalui telepon seluler. Bagaimana cara kerja penipuan ini? Ada kasus dimana Anda dapat telepon dari Shopee, penipuan dilakukan lewat call secara langsung dimana penipu tersebut mengatasnamakan dirinya merupakan karyawan Shopee.
Lalu oknum tersebut menyatakan bahwa Anda telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program untuk mendapatkan saldo Shopee Pay. Ini adalah kasus penipuan Shopee Pay. Dan Anda akan benar-benar mendapatkan SMS berupa undangan untuk mengikuti acara tersebut.
Lalu SMS permintaan kode juga akan masuk, padahal Anda tidak ada melakukan login ke akun Shopee Anda. Karena sistem keamanan Shopee yang sudah dilengkapi dengan kode OTP, maka Anda akan aman dari penipuan selama Anda tidak memberikan kode OTP Anda kepada orang lain.
Penipuan lain adalah menerima pop up message melalui SMS telepon Anda. Anda akan diajak untuk menekan tombol ikut ketidak pop up tersebut muncul. Pesan tersebut biasanya memberitahukan Anda mendapatkan sejumlah uang, cashback atau pun barang gratis. Semua hal tersebut nampak akan menggiurkan, namun semua itu ternyata berkedok penipuan. Oleh karena itu kalian jangan mudah tergiur akan keuntungan instan, ya.
Biar Anda terhindar juga dari penipuan Shopee, Shopee juga selalu mengingatkan untuk tidak melakukan transaksi apapun di luar Shopee. Jika Anda pemula dan sudah mengetahui cara belanja di Shopee yang baik dan benar, maka Anda sudah tahu agar Anda terhindar dari penipuan Shopee, yaitu untuk menolak jika ada seller yang mengajak pembelian di luar Shopee.
Baca juga : 2 Cara Belanja di Shopee bagi Pemula: Belanja Mudah dan Irit
#1. Cara Melaporkan No Penipuan Telkomsel Dan Cara Blokir Nomor Penipuan Telkomsel
Bagian pertama adalah cara melaporkan penipuan telkomsel lewat telepon, Telkomsel memfasilitasi pelanggan untuk menyampaikan aduan melalui format yang telah ditentukan oleh pihak Telkomsel. Telkomsel membuka layanan SMS ke nomor 1166 sebagai tempat pengaduan SMS penipuan.
Untuk cara melaporkan nomor penipuan telkomsel atau cara melaporkan telepon penipuan telkomsel berikut ini format pengaduan no penipu yang menggunakan Nomor telkomsel:
Misalnya, apabila pengguna menerima SMS penipuan yang isinya (selamat anda mendapatkan hadiah mobil dari telkomsel poin, cara menukarkan hadiah dan daftar pemenang bisa diliat di….) isi sms ini, lalu kirim ke 1166.
Contoh melaporkan nomor penipu dengan format: Penipuan #selamat anda mendapatkan hadiah mobil dari telkomsel poin, cara menukarkan hadiah dan daftar pemenang bisa diliat di….#081xxxxxxx
Lalu bagaimana cara melaporkan penipuan lewat telepon, pengaduan penipuan dari no telkomsel juga bisa mendatangi GraPARI atau mengadukan melalui Call Center 188 bagi pengguna kartu simpati, as, dan loop dan untuk pengguna kartu halo cara melaporkan penipuan lewat telepon adalah menghubungi call center 133.
Telkomsel juga mendorong pelanggan yang menerima SMS penipuan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Telkomsel bekerjasama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk dapat mengungkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat, itulah cara lapor telepon penipuan yang mengunakan nomor telkomsel.
#3. Cara Melaporkan SMS Penipuan Dari Nomor XL
Cara melaporkan nomor penipuan XL Sama hal dengan melaporkan penipuan ke Indosat, untuk cara melaporkan SMS penipu atau Cara Melaporkan Penipuan lewat telepon yang menggunakan operator XL tidak rumit berikut ini format SMS pengaduan ke Operator XL
Contoh : LAPOR#087654321234#Selamat anda mendapatkan uang tunai 100 juta dari bank bla..bla. Kirim ke 588
Begitulah tiga cara melaporkan nomor penipuan atau cara melaporkan telepon penipuan ke Operator Telkomsel, Indosat dan XL. untuk operator selain tiga operetor dia atas belum ada informasi valid.
Namun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengimbau masyarakat untuk melaporkan masalah penipuan yang dialami, Cara Melaporkan Penipuan lewat telepon ke contact center BRTI di nomor 159.
Laporan yang masuk akan diteruskan BRTI kepada pihak kepolisian dengan delik aduan kasus penipuan yang bisa dikenakan pasal pidana KUHP.
Maraknya pembelian online sekarang telah menjadi kebiasaan sehari-hari. Demi memenuhi kebutuhan hidup saja dapat dilakukan dengan online. Banyak kalangan yang melihat hal tersebut sebagai peluang bisnis. Peluang yang disebutkan ini dapat mengarah ke dua hal yang berbeda yaitu dari sisi positif Anda berniat untuk berbisnis dan untuk sisi negatifnya adalah penipuan, contohnya penipuan Shopee lewat telepon.
Di kesempatan kali ini kita akan membahas jenis penipuan yang terjadi pada online shopping, terutama di marketplace yang lagi hits, yaitu Shopee Indonesia. Yuk, simak penjelasan penipuan atas nama Shopee!
Baca juga: Sejarah Shopee di Indonesia: Marketplace Sukses di Tanah Air