Pasal 33 Ayat 3 Mengatur Hak Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya
Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:
Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sayangnya, UUD yang menjadi konstitusi dasar di Indonesia tidak diindahkan oleh para eksportir sumber daya alam. Pasalnya, banyak eksportir tambang yang memilih untuk mengedepankan kepentingan sepihak demi mendapatkan kenyamanan.
Hal ini tampak pada upaya mereka yang memilih membawa kabur dolar hasil ekspor barang tambang yang dikeruk di Indonesia ke luar negeri.
Beberapa berdalih bahwa upaya tersebut dilakukan demi menjaga kantong atau neraca perusahaan. Padahal, pilihan ini membuat Indonesia dan masyarakat susah. Dolar yang dibawa ke luar negeri dan disimpan di bank di negara lain membuat likuiditas terganggu. Yang terjadi adalah perebutan dolar yang berujung menekan nilai tukar rupiah.
Agar praktik menahun seperti ini tidak merajalela, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam.
Keputusan ini Jokowi tetapkan setelah menggelar rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023). Dari hasil rapat kabinet ditetapkan bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Alasan Jokowi memutuskan kebijakan besar ini, karena dirinya ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian cadangan devisa dan fundamental Indonesia semakin kuat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sesuai arahan Presiden Jokowi menegaskan bahwa beberapa negara seperti India dan Thailand mengatur batasan 6 bulan untuk parkir DHE, beberapa negara mengatur 1 tahun harus parkir.
"Indonesia sebagai negara penganut devisa bebas (sebelumnya) tidak mengatur, bahkan BI mencatat. Kalau mencatat dan mengatur berbeda," jelasnya.
"Melalui PP 1 kita akan atur supaya devisa itu masuk dulu sehingga akan memperkuat devisa kita," tegas Airlangga.
Indonesia telah mencatatkan surplus neraca perdagangan 32 bulan berturut-turut sejak 2021. Namun, kinerja tersebut berbanding terbalik dengan cadangan devisa yang bergerak di kisaran US$130 - US$144 miliar.
Baru-baru ini, Indonesia membukukan ekspor senilai US$ 291,98 miliar pada 2022. Ini merupakan torehan surplus tertinggi dalam sejarah. Ironisnya, cadangan devisa (cadev) justru menurun US$ 7,7 miliar sepanjang tahun lalu.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor yang menembus US$ 291,98 miliar pada 2022 melonjak 26,07% dibandingkan 2021. Secara nominal, ekspor 2022 lebih tinggi US$ 60,37 miliar dibandingkan kumulatif ekspor pada 2021 yang tercatat US$ 231,61 miliar.
Sementara itu, data Bank Indonesia mencatat cadev justru berkurang US$ 7,7 miliar sepanjang 2022 dari US$ 144,91 miliar pada Desember 2021 menjadi US$ 137,2 miliar pada Desember 2022.
Di tengah rencana merevisi aturan DHE, pengusaha pertambangan tampak tidak sepenuhnya setuju. Melalui Indonesian Mining Association (IMA), mereka meminta devisa Hasil Ekspor (DHE) perusahaan tambang tidak sepenuhnya diparkir di dalam negeri. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak bagi kinerja keuangan perusahaan.
Plt Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno mengatakan utang-hutang perusahaan tambang selama ini dalam bentuk mata uang asing dolar. Alhasil, apabila DHE harus ditaruh ke dalam negeri, hal itu akan memberatkan perusahaan.
"Sebenarnya kalau diberikan seluruhnya ke pemerintah agak keberatan kita, karena utang-utang perusahaan tambang kan dalam bentuk mata uang asing. Jadi itu perlu dibayar dengan uang asing," ujar Djoko kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (18/1/2023).
Djoko mengakui selama ini perusahaan-perusahaan batu bara kakap seperti PT Kaltim Prima Coal, Adaro, dan PT Arutmin telah menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait DHE. Namun, aturan tersebut belum banyak dipatuhi perusahaan-perusahan tambang kecil.
Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Vita Budhi Sulistyo menjelaskan, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) sudah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai ketentuan DHE SDA.
Sosialisasi dilakukan lewat berbagai cara, baik itu melalui surat, pemberitahuan di media massa, hingga pertemuan langsung dengan para eksportir yang bersangkutan.
Dari hasil perbincangan dengan para pengusaha, persoalan yang kerap terjadi, sosialisasi yang disampaikan otoritas diwakili/diterima oleh pihak yang menganggap sosialisasi DJBC dan BI hanya angin lalu, sehingga diabaikan begitu saja.
"Sehingga ada perdebatan, perusahaan bilang 'lah kami belum pernah disosialisasikan'. Padahal sudah, karena (perwakilan yang mendapatkan/ikut sosialisasi) menganggapnya itu sosialisasi bersama," jelas Vita.
Selain itu, ada juga persoalan perusahaan, di mana yang bertanggung jawab dalam melakukan pemindahan DHE SDA ke dalam negeri sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Sehingga, perusahaan tidak sadar bahwa mereka belum melakukan pemindahan.
Vita bilang, tidak mungkin perusahaan dengan sengaja tidak melakukan pemindahan DHE SDA-nya ke dalam negeri, karena mereka tahu konsekuensinya. Mereka bisa kena denda administratif, tidak bisa melakukan ekspor, atau bahkan bisa dicabut izin usahanya.
"Karena kalau dia sengaja, kan dia tahu sanksinya. Dan ini sangat buruk buat dia, bukan hanya reputasi, eksportir juga punya kontrak dengan negara lain," ujarnya. Alhasil, biaya yang harus dikeluarkan eksportir bisa membengkak.
Sebagai catatan, ketentuan mengenai kewajiban eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri tertuang di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang diatur di dalam PBI Nomor 21/14/PBI/2019.
Sementara ketentuan sanksi administratif kepada para eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA, tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Denda administratif ini dilakukan oleh Kemenkeu, berdasarkan laporan oleh BI dan OJK. Ada dua jenis pelanggaran sanksi administratif bagi eksportir yang tidak melaporkan DHE-nya di dalam negeri.
Pertama, jenis pelanggaran yakni bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus. Perhitungannya harus membayar 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan.
Kedua, jenis pelanggaran bagi eksportir yang menggunakan DHE SDA di luar ketentuan penggunaan. Penggunaan DHE yang dimaksud seperti untuk transaksi bea keluar atau penggunaan ekspor lainnya, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanaman modal.
Perhitungan untuk jenis pelarangan penggunaan DHE di luar ketentuan yakni 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.
Saksikan video di bawah ini:
Investasi dan Teknologi
Sektor minyak dan gas bumi menarik investasi dalam bidang eksplorasi, produksi, dan pengolahan yang membawa teknologi canggih dan inovasi baru. Investasi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas teknologi dalam negeri, tetapi juga memberikan peluang bagi pertumbuhan sektor-sektor terkait lainnya. Pengembangan teknologi dalam ekstraksi dan pengelolaan minyak dan gas bumi juga berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi dan keberlanjutan lingkungan dalam proses produksi.
Sejumlah kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah cinta tanah air hingga rela berkorban.
Bunyi Pasal 27 UUD 1945 adalah:
Merujuk ketentuan pasal tersebut, pada dasarnya bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
Adapun tujuan bela negara adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mengamalkan nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga identitas dan integritas negara.
Di masa lalu, konteks bela negara adalah melakukan perjuangan atau upaya fisik demi memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Di era saat ini, bela negara bukan lagi sekadar angkat senjata atau melawan bangsa lain, melainkan meliputi banyak hal, salah satunya melawan dampak globalisasi.
Lalu, apa makna dari Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan contoh pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari? Dalam Bela Negara dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, diterangkan bahwa konsep bela negara sangatlah luas. Namun, jika dielaborasikan, bela negara adalah perihal jiwa, kewajiban, dan kehormatan.
Jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.
Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.
Video: November 2024, Cadev RI Susut USD 1 M Menjadi USD 150,2 M
Pendapatan Negara yang Signifikan
Minyak dan gas bumi merupakan sumber pendapatan utama bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Pendapatan yang diperoleh dari sektor ini melalui pajak, royalti, dan bagi hasil dari kegiatan produksi dan ekspor menjadi salah satu pilar utama dalam penerimaan negara. Dengan pendapatan yang stabil dan besar, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur kritis, seperti jalan raya, pelabuhan, dan sekolah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program sosial dan ekonomi.
Sebagai sumber energi utama, minyak dan gas bumi memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Baik untuk sektor industri, transportasi, maupun rumah tangga, energi dari minyak dan gas bumi mendukung berbagai kegiatan ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketersediaan energi yang memadai dan stabil dari sumber ini adalah faktor krusial dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pasal 28 A sampai 28 J
Pasal-pasal dalam Bab X A UUD 1945 mengatur hak asasi manusia yang juga mencakup kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain. Meskipun pasal-pasal ini lebih banyak mengatur tentang hak-hak warga negara, setiap hak yang dimiliki oleh individu juga dibarengi dengan kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Kewajiban ini termasuk dalam hal kebebasan berpendapat, beragama, dan hak atas pekerjaan yang layak.
Misalnya, dalam Pasal 28 J Ayat (1) diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan wajib memenuhi kewajiban sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Isi Pasal 28 J Ayat (1):
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak asasi manusia lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Dengan demikian, kewajiban warga negara adalah untuk tidak hanya memperjuangkan hak mereka sendiri, tetapi juga menghormati hak orang lain, demi terciptanya keharmonisan dalam masyarakat.
Pasal ini mengatur kewajiban negara untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang membutuhkan, yang pada gilirannya merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan warga negara.
Isi Pasal 34 Ayat (1):
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban warga negara dalam hal ini adalah turut mendukung kebijakan negara dalam menyediakan kesejahteraan sosial bagi mereka yang kurang mampu. Ini bisa berupa kontribusi langsung maupun melalui kegiatan sosial yang mendukung program-program kesejahteraan negara.
0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
Pasal-Pasal Yang Mengatur tentang Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) mengatur berbagai kewajiban warga negara yang perlu dipatuhi untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan negara. Kewajiban ini mencakup berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks UUD 1945, kewajiban warga negara diatur dalam beberapa pasal yang tidak hanya menggambarkan hak-hak warga negara, tetapi juga tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu demi tercapainya tujuan negara yang adil dan makmur. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur kewajiban warga negara dalam UUD 1945:
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pasal ini mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.
Isi Pasal 27 Ayat (1):
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dengan demikian, kewajiban warga negara dalam hal ini adalah untuk taat pada hukum yang berlaku, baik itu hukum nasional, peraturan pemerintah, maupun hukum internasional yang diadopsi oleh Indonesia.
Pasal ini mengatur kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kewajiban ini berhubungan dengan keikutsertaan warga negara dalam mempertahankan kemerdekaan negara dari ancaman yang dapat merusak integritas dan kedaulatan bangsa.
Isi Pasal 27 Ayat (2):
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal ini menunjukkan bahwa warga negara tidak hanya berhak menikmati kemerdekaan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Pasal ini menyebutkan tentang kewajiban warga negara untuk mengikuti dinas militer dan ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Kewajiban ini berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, dengan pengecualian bagi mereka yang memiliki alasan sah, seperti alasan kesehatan atau agama.
Isi Pasal 30 Ayat (1):
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Kewajiban ini menggarisbawahi pentingnya partisipasi warga negara dalam menjaga dan mempertahankan keamanan negara, baik melalui dinas militer maupun dalam berbagai bentuk partisipasi lainnya yang mendukung pertahanan negara.
Pasal ini mengatur kewajiban warga negara dalam hal perekonomian, di mana sumber daya alam dan perekonomian negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewajiban ini berkaitan dengan prinsip bahwa setiap individu wajib berperan serta dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Isi Pasal 33 Ayat (3):
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Meskipun tidak secara eksplisit berbicara tentang kewajiban warga negara, pasal ini mengimplikasikan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata.
Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Peningkatan Standar Hidup Masyarakat
Pendapatan yang diperoleh dari sektor minyak dan gas bumi dapat dialokasikan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat, melalui program-program pembangunan sosial dan ekonomi. Ini termasuk investasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang membantu meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari sektor ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah atau industri, tetapi juga secara langsung oleh masyarakat luas.
Pengembangan Infrastruktur dan Industri
Pendapatan yang diperoleh dari sektor minyak dan gas bumi juga digunakan untuk pengembangan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur seperti jaringan transportasi dan fasilitas telekomunikasi tidak hanya meningkatkan konektivitas antarwilayah, tetapi juga memperluas akses terhadap pasar dan sumber daya bagi industri lokal. Selain itu, sektor ini mendorong pertumbuhan industri terkait seperti industri pengolahan, petrokimia, dan manufaktur, yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Diversifikasi Energi dan Kedaulatan Energi
Pendapatan yang diperoleh dari minyak dan gas bumi dapat digunakan untuk mendiversifikasi sumber energi nasional. Hal ini termasuk pengembangan energi terbarukan, dan peningkatan efisiensi energi guna mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Diversifikasi energi ini penting untuk mengurangi risiko terhadap fluktuasi harga energi global dan meningkatkan kedaulatan energi nasional, yang merupakan aspek penting dari kebijakan energi suatu negara.